Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menyetujui Revisi UU terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR RI.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-7 pada masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perjelas Penyelenggara Haji
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, bersama Wakil DPR lainnya, yaitu Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam rapat, Adies terlebih dahulu mempersilakan juru bicara dari masing-masing fraksi untuk memberikan pandangan terkait Revisi UU DKJ. Pandangan dari tiap fraksi ini disampaikan melalui dokumen ke meja pimpinan.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa delapan fraksi di DPR menyepakati agar RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna hari ini.