Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
"Ya, memang harus diselesaikan sebelum pencoblosan. Kami khawatir kalau sesudah pencoblosan nanti kan banyak gugatan-gugatan lagi terhadap undang-undang tersebut. Kami khawatirkan nanti kan siapapun terpilih, nanti ada gugatan-gugatan kan kasihan calonnya. Jadi kami tidak mau itu terjadi, makanya diadakan lah revisi terbatas," ujar Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir usai memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Adies menegaskan bahwa perubahan dalam UU DKJ ini hanya berupa revisi terbatas dan tidak menyentuh aspek-aspek substantif.
Baca Juga: Sah! Revisi UU DKJ Jadi Usul Insiatif DPR
"Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis pilkada apa satu putaran atau berapa putaran tidak ada," jelasnya.
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa revisi ini merupakan RUU "titipan." Menurutnya, perubahan ini bertujuan menutupi celah kekosongan hukum sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
"Jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut, jadi tidak ke mana-mana," katanya.