Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
"Kalau kasus Vina terjadi 2016. Orangnya sudah dipidana, pidananya tidak ada batasnya. Seumur hidup," tambahnya.
Susno juga mengaku heran kenapa berkas Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina belum ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Ia pun menyindir mudah-mudahan lambatnya penanganan PK para terpidana kasus Vina karena MA sedang sibuk menyelesaikan persoalan 'bom besar' yang meledak di MA terkait temuan uang Rp1 triliun di rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar.
"Karena kasus itu akan tumpah kemana -mana. Sebab kata Ricar duit itu betul dari nyalo perkara. Satu perkara Rp1 miliar. Berarti 1000 perkara. Belum ditambah emas bisa ribuan perkara. Ini bahaya besar," kata Susno.
"Mudah-mudahan ada hakim yang bersih. Yang pikirannya masih sehat Hakim Agung cepat menangani memponis menjatuhkan putusan untuk perkara PK tujuh terpidana yang masih di dalam penjara," pungkasnya.