Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'B'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan bahwa Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang atau One Spatial Planning Policy memiliki peran strategis dalam mengantisipasi potensi bencana serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Nusron menekankan pentingnya kebijakan ini untuk menciptakan tata ruang yang lebih terintegrasi dan efektif.
Menurut Nusron Wahid, kebijakan One Spatial Planning Policy tidak hanya berfungsi untuk mengelola potensi bencana, tetapi juga membantu dalam memetakan potensi sosial dan ekonomi dari setiap ruang.
Nusron Wahid (Istimewa)
"Termasuk antisipasi (potensi) bencana," katanya, dikutip dari Antara.
Adanya kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah melihat dan memahami tata ruang secara makro dan utuh, sehingga lebih mudah untuk melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko bencana yang mungkin terjadi.
Sebelumnya, perencanaan tata ruang di Indonesia sering kali berjalan secara terpisah antara satu sektor dengan sektor lainnya. Hal ini menyebabkan tumpang tindih zona yang tidak hanya membingungkan, tetapi juga bisa berpotensi menambah kerawanan dalam penataan ruang.
Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan perencanaan ruang, baik di sektor darat, laut, udara, hingga dalam bumi, agar penataan tata ruang bisa lebih jelas dan tidak menimbulkan konflik antar kepentingan.