Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg untuk Prolegnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 07:05
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Kalau nggak salah kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas Prioritas 2025 kepada Baleg,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2024.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk menyusun lebih lanjut rancangan dan naskah akademik terkait KUHAP.

Baca Juga: Komisi I DPR RI Usul RUU Penyiaran dan RUU TNI Masuk Prolegnas

Ia berharap agar Komisi III DPR RI dapat menyelesaikan rancangan KUHAP ini pada akhir tahun 2024.

Dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, Komisi III akan mengundang masukan dari berbagai pihak, termasuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

“Kami perlu masukan, pas teman-teman (ICJR) mengajukan permohonan RDPU ini tentang hal yang sama, yaitu di antaranya tentang KUHAP,” kata Habiburokhman.

Halaman
x|close