KUHAP adalah salah satu dari empat rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk masuk Prolegnas DPR RI 2025–2029 atau Prolegnas Prioritas 2025, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada Berlangsung
Ketua Komnas HAM, Atinke Nova Sigiro, menyatakan bahwa RUU KUHAP sangat penting karena menyangkut prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum.
Menurutnya, ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan hak asasi manusia setelah diuji puluhan kali.
Komnas HAM berfokus pada agar undang-undang ini memberikan perspektif yang lebih kuat dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.
"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok