Komisi III DPR RI Serahkan Rancangan KUHAP ke Baleg untuk Prolegnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2024, 07:05
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Dok.Antara)

KUHAP adalah salah satu dari empat rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk masuk Prolegnas DPR RI 2025–2029 atau Prolegnas Prioritas 2025, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Baca Juga: DPR Targetkan RUU DKJ Rampung Sebelum Pilkada Berlangsung

Ketua Komnas HAM, Atinke Nova Sigiro, menyatakan bahwa RUU KUHAP sangat penting karena menyangkut prinsip-prinsip perlindungan dan penegakan hukum.

Menurutnya, ketentuan KUHAP yang berlaku saat ini bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya dengan hak asasi manusia setelah diuji puluhan kali.

Komnas HAM berfokus pada agar undang-undang ini memberikan perspektif yang lebih kuat dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan.

"Komnas HAM memberi fokus agar undang-undang ini lebih perspektif dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, khususnya kepada kelompok

Halaman
x|close