Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses usulan untuk menjadikan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung kelancaran pemungutan suara Pilkada serentak.
Usulan ini bertujuan agar semua pemilih dapat lebih leluasa menggunakan hak pilih mereka tanpa terkendala oleh aktivitas kerja.
Bima Arya menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri sedang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk merumuskan kebijakan ini.
Mantan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Dok.Istimewa)
Menurutnya, dengan menjadikan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi politik masyarakat dalam Pilkada dapat meningkat, mengingat pemilih akan lebih mudah mendatangi TPS tanpa hambatan waktu kerja.
“Kami berharap hari itu dinyatakan sebagai hari libur,” kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto.
Menurutnya, pembahasan mengenai hal ini sudah berjalan dengan koordinasi yang baik antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).