Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta penjelasan mengenai kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong ini menjadi perhatian besar publik. Menurutnya, banyak pihak menganggap bahwa status tersangka yang disematkan pada Tom Lembong masih menimbulkan kebingungan.
"Nah ini harus dijelaskan, ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya," kata Rano saat membuka rapat.
Baca Juga: Tom Lembong Tulis Surat dari Penjara: Ucap Terima Kasih, Janji Terus Cintai RI
Sejauh ini, Rano menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan bahwa belum ditemukan bukti dana yang disebut-sebut sebagai hasil dari tindak pidana mengalir ke Tom Lembong. Hal ini, lanjutnya, membuat masyarakat memandang bahwa kasus tersebut masih belum jelas.
"Ini bisa dijelaskan di sini, salah satu kasus aja, mungkin nanti banyak kasus yang berkembang," kata dia.
Di samping itu, Rano menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI meminta paparan terkait program kerja yang direncanakan Kejaksaan Agung untuk lima tahun mendatang. Selain itu, Komisi III juga ingin mengetahui mekanisme evaluasi dalam pembinaan karier di Kejaksaan Agung.