"Ada yang berprestasi ada yang dianggap tidak berprestasi. Atau berprestasi tapi sejauh ini seperti apa gambarannya," katanya.
Baca Juga: Pengacara Bantah Tom Lembong Impor Gula saat Surplus
Pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula, sehingga tidak perlu melakukan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP.