"Dibayar pay per click atau dibayar tiap klik," kata Dani.
Hasil penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan ribuan file video porno milik OS. Tepatnya 1058 file video. Video tersimpan pada ponsel dan laptop tersebut.
Atas perbuatannya, OS dijerat pasal Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
"Dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," tandasnya.