"Polri akan memberantas judi online ini dengan serius. Yang jelas, komitmen kami, kita akan tegakkan (hukum). Kalau memang ini menyasar ke mana saja, tentunya sepanjang itu bisa dibuktikan, kita akan proses tuntas," ujarnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin, 11 November 2024.
Sigit memaparkan, Polri sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah mengungkap 6.386 perkara judi online.
Dari ribuan kasus tersebut, Kepolisian berhasil menetapkan 9.096 tersangka, berhasil menyita aset senilai Rp861,8 miliar, memblokir 5.991 rekening dan 68.108 situs.
Adapun salah satu kasus yang sedang ditangani Polri adalah oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga menjadi beking situs judi online agar tidak diblokir. Sigit mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus itu.