Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sejak diterapkannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, total penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau "restoratif justice" (RJ) telah mencapai 6.168 kasus.
"Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Menurutnya, program RJ merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum yang dinilai cukup efektif dalam menyelesaikan kasus.
Baca Juga: Kejagung Pastikan Video Penggerebekan Stafsus Budi Arie Hoax
Ia menjelaskan bahwa sejak RJ diberlakukan, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan sebanyak 6.168 perkara di berbagai wilayah.
"Kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara," tuturnya.
Selain itu, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejaksaan juga menjalankan program rumah restoratif justice (RRJ), di mana hingga 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.