Jaksa Tuntut Ike Farida 1,5 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Sumpah Palsu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 08:09
Zaki Islami
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jaksel Sidang kasus dugaan sumpah palsu di PN Jaksel (Dokumentasi NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ike Farida, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu dengan hukuman Penjara 1,5 tahun.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa dalam persidangan, Rabu 13 November 2024 kemarin.

Selain menuntut hukuman, jaksa juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa  agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.

"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.

Jaksa membacakan seluruh keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.

"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, 

Halaman
x|close