Cara Kemendiktisaintek Atasi Kekerasan Seksual di Dunia Pendidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 11:25
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024). ANTARA Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang saat diwawancarai di Padang, Rabu (13/11/2024). ANTARA

Ntvnews.id, Padang - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dinilai lebih efektif dalam mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di lingkungan akademik.

"Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 diterbitkan untuk memperbaiki kebijakan sebelumnya dalam mencegah kekerasan seksual di kampus," ungkap Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek Chatarina Muliana Girsang di Padang, dilansir dari Antara, Kamis, 14 November 2024.

Chatarina, yang berbicara dalam sebuah workshop untuk meningkatkan kapasitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di perguruan tinggi wilayah Sumatera Barat, serta pada acara penandatanganan pakta integritas dan pelantikan Satgas PPK Universitas Andalas, menyatakan bahwa terdapat sejumlah perubahan penting dalam Permendikbudristek 55 Tahun 2024.

Perubahan pertama terkait dengan jenis kekerasan yang diatur dalam peraturan tersebut, yang kini mencakup kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Selanjutnya, mengenai satuan tugas, Permendikbudristek PPKPT menyederhanakan proses perekrutan anggota satuan tugas, memperjelas posisi mereka, dan memberikan perhatian lebih kepada perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia.

Baca juga: SEVENTEEN Gelar Konser Right Here di Jakarta 8 Februari 2025

Selain itu, terdapat penambahan dalam lingkup penanganan kekerasan, yang kini mencakup pelaksanaan tri darma perguruan tinggi. Mengenai mekanisme pelaporan, aturan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024 ini juga mengatur proses rujukan kasus kekerasan yang tidak berhubungan dengan tri darma ke sistem lain yang lebih sesuai.

Halaman
x|close