Berbeda dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang tidak merinci masalah pendanaan, Permendikbudristek PPKPT kini menetapkan agar setiap perguruan tinggi mengalokasikan dana sendiri untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus.
Dengan diterbitkannya peraturan baru ini, Kemendiktisaintek berharap upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan lebih baik.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mendorong agar pihak kampus secara aktif mensosialisasikan kanal pengaduan dan Satgas PPKPT kepada seluruh civitas academica. Hal ini penting, karena masih banyak korban yang enggan melapor akibat kurangnya dukungan dari pihak terkait.
"Kami berharap dengan adanya Satgas PPKPT ini, semua korban akan lebih berani untuk melapor dan menyuarakan apa yang mereka alami," tambahnya dengan harapan.
Baca juga: Viral Momen Kocak Jay Idzes Bertemu Kembarannya Asal Citayam
Baca juga: Nahas! 4 Santri Tewas Mengenaskan Tertimpa Tembok Pesantren di Sukabumi