Ia menjelaskan bahwa uji berkala dilakukan oleh Dinas Perhubungan di tingkat kota atau kabupaten melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).
Proses uji ini mencakup pemeriksaan teknis dan administrasi, dan kendaraan yang dinyatakan lolos uji akan diberikan stiker sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan di jalan.