A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Wamendagri Bima Arya: Korban Gunung Lewotobi Harus Dipermudah Hak Pilihnya di Pilkada - Ntvnews.id

Wamendagri Bima Arya: Korban Gunung Lewotobi Harus Dipermudah Hak Pilihnya di Pilkada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 15:38
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mempermudah akses data bagi para korban erupsi Gunung Lewotobi yang terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), guna memastikan mereka dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024.

"Saya sudah menyampaikan langsung kepada pihak Dukcapil agar mereka mempermudah proses ini. Artinya, jika dokumen kependudukan warga rusak atau hilang akibat bencana, mereka cukup menggunakan biodata diri untuk memverifikasi data," jelas Bima Arya di Kantor KPU RI, Jakarta, Dilansir dari Antara Kami, 14 November 2024.

Bima menjelaskan bahwa untuk keperluan ini, Dukcapil hanya membutuhkan biodata pribadi dari para korban erupsi sebagai dasar untuk memperbarui data mereka.

Baca juga : Move On dari Prilly Latuconsina, Aliando Syarief Gandeng Gadis 15 Tahun

Dengan demikian, Dukcapil harus memberikan layanan yang diperlukan oleh pemilih dan memastikan bahwa data tersebut disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah untuk digunakan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Namun, semuanya harus tetap dikonsultasikan dengan Bawaslu agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Bima.

Bima juga mengungkapkan bahwa status tanggap darurat terkait erupsi Gunung Lewotobi akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Ia menekankan bahwa status darurat ini membuka kemungkinan untuk solusi terhadap persoalan yang timbul, selama solusi tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman
x|close