Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Tunda Penyaluran Bansos Jelang Pilkada 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 15:38
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).  ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (kiri) bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024). ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri.

"Bantuan sosial yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga waktu pemungutan suara," tambah Bima.

Ia juga memberikan contoh, jika ada program dari Kementerian Keuangan seperti insentif fiskal untuk menurunkan angka stunting, program tersebut masih bisa dilanjutkan karena sudah memiliki jadwal yang ditentukan.

Pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah yang terdampak bencana, seperti daerah yang terkena dampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga : Bandara Bali: 90 Penerbangan Batal dalam Sehari Imbas Erupsi Gunung Lewotobi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk menangguhkan penyaluran bantuan sosial sementara waktu hingga Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan usulan Komisi II DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan beberapa penjabat kepala daerah pada Senin, 11 November.

"Bima Arya menyampaikan bahwa Komisi II meminta penundaan distribusi bantuan sosial sampai Pilkada selesai. Kami setuju, sangat setuju," kata Tito dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.

Halaman
x|close