"Bantuan sosial yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga waktu pemungutan suara," tambah Bima.
Ia juga memberikan contoh, jika ada program dari Kementerian Keuangan seperti insentif fiskal untuk menurunkan angka stunting, program tersebut masih bisa dilanjutkan karena sudah memiliki jadwal yang ditentukan.
Pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial ini berlaku di seluruh Indonesia, kecuali di wilayah yang terdampak bencana, seperti daerah yang terkena dampak erupsi Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga : Bandara Bali: 90 Penerbangan Batal dalam Sehari Imbas Erupsi Gunung Lewotobi
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan untuk menangguhkan penyaluran bantuan sosial sementara waktu hingga Pilkada Serentak 2024 selesai dilaksanakan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan usulan Komisi II DPR RI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan beberapa penjabat kepala daerah pada Senin, 11 November.
"Bima Arya menyampaikan bahwa Komisi II meminta penundaan distribusi bantuan sosial sampai Pilkada selesai. Kami setuju, sangat setuju," kata Tito dalam RDP yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.