Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank pelaku judi online.
"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024, dilansir Antara.
Baca Juga: Viral Isi Amplop Kondangan Diumumkan Langsung Pakai Pengeras Suara di Tempat Acara
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.
Polisi Gerebek Sindikat Rekening Judi Online Jaringan Internasional (ANTARA)
Dalam hal ini, kementerian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data.
Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.