Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak perusahaan teknologi seperti Meta, TikTok, dan X untuk lebih aktif membantu pemberantasan praktik judi online di Indonesia.
Menurutnya, platform media sosial yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan ini masih menyediakan ruang bagi para pelaku dan pengembang judi online untuk mempromosikan aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: Marselino Antusias Sambut Duel Timnas Indonesia Lawan Jepang
"Saya harus menyebutkan, mohon maaf, kepada mereka, Meta, TikTok, X dan lain-lain, Instagram sudah termasuk. Yang ini kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Meutya menyampaikan bahwa pemerintahan yang baru memang belum berkomunikasi langsung dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform media sosial terkait langkah-langkah pemberantasan judi online.
Ilustrasi Judi Online (FreePik)
Namun, ia menekankan bahwa PSE seharusnya sudah memiliki kesadaran untuk memperketat pengawasan pemanfaatan platform, guna mencegah penyebaran konten negatif seperti promosi judi online.
Ia menambahkan bahwa PSE memiliki tanggung jawab untuk melindungi pengguna di Indonesia, termasuk menjaga mereka dari konten yang merugikan, seperti promosi judi.