Berantas Peredaran Narkoba di Penjara, 88 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Nov 2024, 18:40
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah memindahkan 88 narapidana dengan risiko tinggi ke Nusakambangan.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Ilustrasi narapidana. (Antara) Ilustrasi narapidana. (Antara)

"Berdasarkan hasil operasi di sejumlah lapas, narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari lapas dan rutan," ujarnya dilansir Antara.

Pemindahan narapidana dilakukan pada Kamis ini dengan melibatkan personel dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), serta koordinasi dari Ditjen PAS.

"Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan lapas dan rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Proses pemindahan dilakukan di dua titik keberangkatan, yaitu Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Seluruh narapidana yang dipindahkan tersebut kemudian akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, yang memiliki sistem pengamanan super maksimum.

Halaman
x|close