"Teknisnya kita serahkan kepada pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan pihaknya akan terjun ke lapangan untuk memastikan implementasi Permendikbud berjalan dengan benar.
"Kebijakan ini akan berdampak pada mahasiswa baru dan mahasiswa yang sudah sedang belajar di perguruan tinggi. Tentunya sebelum kami mengevaluasi Permen itu sendiri, kami akan turun ke lapangan dulu untuk memastikan implementasinya," kata Nadiem.
"Dimana ini bisa salah interpretasi, dimana ini mungkin digunakan untuk agenda-agenda yang lainnya. Tentu harus kita pastikan perlindungan afirmasi kepada mahasiswa dan perlindungan sosial untuk memenuhi hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tingg itu adalah yang pertama harus kita lindungi," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi X DPR RI juga mengadakan rapat dengar pendapat dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) perihal kenaikan UKT yang terjadi hampir di seluruh perguruan tinggi negeri.