Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI Komisi X yang membidangi pendidikan menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Rabu (22/5/2024).
Rapat digelar sebagai buntut dari kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah universitas.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menjelaskan bahwa alasan komisi tersebut mendesak Kementerian Pendidikan untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang indeks biaya satuan untuk kuliah, terlebih menentukan
batas kenaikan UKT untuk golongan atas bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Dede, bahkan mengatakan bahwa selama ini rekomendasi menteri perihal kenaikan UKT di perguruan tinggi tidak diberikan padahal sudah tercatat dalam peraturan tersebut.
"Yang atas. Karena kalau yang bawah ini tidak ada masalah yang Rp500 ribu, Rp 1 juta golongan 2, 3 ini engga ada masalah. Tapi begitu 4, 5, 6, 7 sampai 12 inilah yang melonjak tiba-tiba. Bahkan ada beberapa fakultas sampai ratusan juta," beber Dede.
Hal-hal tersebut, kata Dede, sudah dikomitmenkan dalam rapat kerja akan dievaluasi karena di dalam Permendikbud itu semua kenaikan harus rekomendasi menteri
"Selama ini rekomendasi menteri itu tidak diberikan. Jadi kita sekarang meminta agar rekomendasi itu harus dikawal. Salah satunya dengan merevisi Permendikbud sehingga batas-batasnya jelas. Jangan sampai batas atasnya 500 persen," ujar Dede, seperti diberitakan NusantaraTV dalam program NTV Prime, Rabu (22/5/2024).