Kasus tersebut segera menjadi viral dan menuai reaksi serta protes dari para wali murid lainnya. Meski kedua belah pihak akhirnya berdamai setelah saling memaafkan, proses hukum tetap berlanjut.
Ivan Sugianto (TikTok)
Wali murid yang anaknya dipaksa melakukan sujud dan menggonggong tetap melanjutkan proses hukum terhadap Ivan. Meski penyelesaian damai sudah terjadi di antara kedua belah pihak, tapi kasus ini berlanjut secara hukum.
Wali murid yang menjadi korban tindakan Ivan memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara tersebut. Pada akhirnya, Ivan ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Selesai gelar perkara, saudara I (Ivan) sudah dinyatakan sebagai tersangka," ungkap Kombes Dirmanto.