Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan bahwa upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus diperkuat agar mereka bisa mandiri dan berdaya ketika bekerja di luar negeri.
“Selama PMI memiliki keterampilan yang memadai dan terdaftar dengan benar, negara akan terus melindungi mereka. Kami pastikan agar negara tidak abai dalam menjaga keberadaan mereka, karena perlindungan yang tepat sangat penting,” kata Abdul Kadir, dikutip Antara pada Jumat, 17 November 2024.
Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Karding menjelaskan bahwa salah satu langkah perlindungan PMI adalah melalui sosialisasi rutin untuk mendorong pekerja migran agar selalu mengikuti jalur resmi dan prosedur yang benar saat mencari pekerjaan di luar negeri.
Dia juga menekankan pentingnya PMI untuk tidak hanya memiliki keterampilan yang relevan, tetapi juga memenuhi syarat-syarat administratif, seperti memiliki sertifikat profesi yang diperlukan serta izin dari keluarga sebelum bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Menko Kumham Imipas Sebut Tindak Pidana Narkotika Adalah Masalah Urgent di Indonesia
“Tugas kami adalah memastikan PMI mendapatkan pelatihan yang sesuai dan terdaftar sebelum mereka berangkat,” tambahnya.
Selain fokus pada perlindungan individu pekerja migran, Karding juga memastikan bahwa lembaga pelatihan kerja (LPK) dan perusahaan yang merekrut PMI mematuhi ketentuan yang ada dan memberikan pelatihan yang berkualitas.