KemenPPPA Turut Dampingi Anak Korban Penganiayaan Ibu di Batam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Nov 2024, 17:37
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Jumat 15 November 2023. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, Jumat 15 November 2023. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk memberikan pendampingan kepada seorang anak berusia 13 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya di Batam.

"Kami masih konfirmasi ke tim Kepri (Dinas PPPA dan UPTD PPA) dan mendorong agar dilakukan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.

KemenPPPA menyatakan keprihatinannya atas kejadian kekerasan terhadap anak tersebut.

"Kami prihatin dengan kejadian ini. Karena tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," ujar Nahar.

Baca Juga: Tindak Tegas Oknum Polisi Kriminalisasi Guru Supriyani, Kuasa Hukum: Jangan Hanya Dicopot dari Jabatan

Nahar menjelaskan bahwa jika perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka pelaku harus menjalani proses hukum dan berisiko mendapat hukuman yang lebih berat. Hal ini karena pelaku merupakan orang tua yang seharusnya bertindak sebagai pelindung utama bagi anak-anaknya.

Sebelumnya, seorang anak berinisial A (13) di Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya, J (35), setelah korban ketahuan menyembunyikan ponsel ibunya. Akibat kejadian tersebut, korban berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam keadaan terluka, dan tetangga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke polisi.

Halaman
x|close