Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia menyatakan bahwa peluang ekspor produk aluminium ekstrusi Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dapat meningkat lagi setelah Otoritas Penyelidik AS memutuskan untuk tidak mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) dan antidumping subsidi (CVD) pada produk tersebut.
Keputusan ini, yang berlaku untuk negara-negara yang terlibat dalam penyelidikan, termasuk Indonesia, diumumkan oleh United States International Trade Commission (USITC) pada 30 Oktober 2024 lalu.
Menteri Perdagangan Indonesia, Budi Santoso, mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kabar baik bagi sektor ekspor produk manufaktur Indonesia ke AS.
Baca Juga: Viral Ada Kotak Amal Masjid Berbentuk Keranda Mayat, Netizen: Nyindir Secara Halus
"Keputusan ini membawa berkah bagi industri manufaktur Indonesia. Penghentian penyelidikan BMAD dan CVD memastikan bahwa pasar ekspor tradisional, terutama AS sebagai mitra strategis Indonesia, tetap terjaga," kata Budi dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Baca Juga: Lebih Dari 100 Orang Dirawat di RSCM Akibat Kecanduan Judi Online
USITC menyatakan bahwa Pemerintah AS tidak akan memberlakukan tindakan antidumping dan subsidi terhadap impor aluminium ekstrusi dari negara-negara yang diselidiki, termasuk Indonesia, yang tidak dianggap merugikan industri domestik AS.
Keputusan ini diambil setelah komisioner USITC melakukan sidang dan mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak.