Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dapat menyebabkan penurunan harga rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," kata Maruarar, yang akrab disapa Ara, dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.
Kementerian PKP sedang memfinalisasi rencana untuk menyinergikan berbagai inovasi yang bertujuan menurunkan biaya rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan program pembangunan tiga juta rumah yang digagas oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Menpar Tingkatkan Kerjasama Pusat dan Daerah Demi Pengembangan Investasi
Ara menjelaskan bahwa salah satu langkah yang perlu segera diterapkan adalah kemudahan dalam perizinan dan pemberian insentif pajak.
"Salah satu hal yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB bersama Kementerian Dalam Negeri. Kita akan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk menyusun draf surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri," ujarnya.
Selain penghapusan BPHTB, Ara mengungkapkan bahwa bersama Kemendagri, telah disepakati pula berbagai kemudahan dalam perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempercepat proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) menjadi hanya 10 hari, serta menyederhanakan perizinan lainnya.