Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum dilakukan. Salah satu hal yang perlu dibahas adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023 yang berkaitan dengan perubahan status bandara tersebut dari VVIP.
"Kita perlu waktu setahun atau dua tahun untuk mengevaluasi hal ini. Tidak bisa langsung dibuat keputusan, karena jika aturan diterapkan tanpa pertimbangan matang, bisa jadi tidak efektif dan tidak diikuti," ujar Suntana, dikutip dari Antara, Kamis, 14 November 2024.
Suntana menambahkan bahwa jika Bandara IKN diubah menjadi bandara komersial, maka diperlukan perubahan pada Perpres Nomor 131 Tahun 2023.
"Perubahan itu pasti diperlukan, apalagi jika perubahan statusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Aturan tersebut harus fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa revisi tersebut belum direncanakan dalam waktu dekat. Meski begitu, mereka berencana untuk mengevaluasi kemungkinan revisi tersebut dalam satu hingga dua tahun ke depan agar regulasi yang ada tetap relevan dan mendukung operasional Bandara IKN dengan baik.
Baca juga: Kasum TNI Terima Kunjungan Courtesy Call Athan Australia Brigjen Matt Campbell
"Regulasi dan undang-undang sangat penting untuk mempersiapkan hal-hal yang akan datang, jadi kami akan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan di masa depan," kata Wamenhub tersebut.