Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengagendakan diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang yang harus dilaksanakan paling lama satu tahun apabila kotak kosong menang.
Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebagai mitra kerja penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan regulasi yang sesuai dengan putusan MK tersebut.
"Kami tentu akan membicarakan-nya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelas Rifqinizamy melalui keterangan tertulis di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat, 15 November 2024.
Baca Juga: Prabowo Lantik Iffa Rosita Jadi Ketua KPU RI
Dia menilai bahwa waktu satu tahun yang diberikan untuk menggelar pilkada ulang cukup memadai untuk melakukan persiapan pemungutan suara ulang.
"Satu tahun saya kira adalah waktu yang moderat untuk Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan Pemerintah Daerah setempat mempersiapkan pilkada kembali jika kota kosong menang," tambahnya.
Secara pribadi, Rifqinizamy menyambut baik putusan MK karena mendukung prinsip demokrasi dengan menempatkan kedaulatan rakyat dalam pemilihan kepala daerah.