Selain itu, Bima juga menyinggung masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa dalam pelaksanaan Pilkada.
Kementerian Dalam Negeri telah mempersiapkan Desk Pilkada untuk memantau pelaksanaan Pilkada dan mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat muncul.
Masyarakat juga diminta untuk melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan indikasi pelanggaran dalam proses Pilkada.
"Sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap," tutup Bima.
Baca juga: Rafathar Pamer Foto Bareng Ole Romeny