Ntvnews.id, Jakarta - Polisi kembali menangkap buronan kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, ada tiga buronan yang berhasil ditangkap petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Perlu kami sampaikan bahwa dari penanganan yang sudah kami lakukan bahwa pada hari ini Sabtu, 16 November 2024, alhamdulillah kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan tiga orang DPO," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga DPO berinisial B, BK, dan HF. Dengan ditangkapnya tiga buronan, total tersangka yang sudah ditangkap sebanyak 22 orang.
Wira lantas menjelaskan peran ketiga tersangka. Mereka adalah bandar pemilik situs judi online, sama dengan tersangka HE, yang ditangkap pada Jumat (15/11/2024).
Ketiga tersangka juga mengelola ribuan website judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.
"Peran Tersangka B maupun BK dan HF, maupun Tersangka HE yang kemarin ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir oleh Komdigi," papar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah pegawai Komdigi yang diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tak memblokir situs judi online. Situs tak diblokir apabila pemilik menyetor sejumlah uang secara rutin kepada oknum Komdigi tersebut.