Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap tiga buronan kasus beking judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pelaku yang berinisial B, BK, dan HF, merupakan bandar maupun pengelola ribuan situs judol.
Walau demikian, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya mampu menyita uang Rp600 juta dari ketiga tersangka.
"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024) malam.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Polda Metro juga melakukan pendalaman terhadap aset para tersangka.
"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," kata dia.
"Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya merupakan bandar sekaligus pengelola situs judi online.
"Peran daripada Tersangka B maupun Tersanga BK, HF maupun Tersangka HE yang kemarin sudah ditangkap satu hari sebelumnya, adalah sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi, agar tidak diblokir oleh Komdigi," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Sabtu (16/11/2024) malam.