"Melalui surat Penunjukan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 (Bukti P-6), di mana penunjukkan Penasihat Hukum tersebut bukan atas kehendak Pemohon," kata dia.
Poin lainnya, lanjut Ari, penetapan Tom sebagai tersangka tak didasarkan pada alat bukti permulaan minimal dua alat bukti. Ari juga menyampaikan alasan yuridis bahwa penetapan tersangka Tom oleh Kejagung dilakukan secara sewenang-wenang atau tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Poin berikutnya adalah, Tom kata Ari sudah tak lagi menjabat sebagai Mendag sejak 27 Juli 2016. Sehingga, Mendag lain juga harus diperiksa dalam kasus tersebut.