Ntvnews.id, Jakarta - Said Didu dilaporkan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian. Polisi bakal memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu.
"Ya, benar. (Said Didu) akan dilakukan proses pemeriksaan," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin, 18 November 2024.
Said Didu bakal diperiksa polisi pada Selasa, 19 November 2024 sekitar pukul 10.00 WIB. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan, buntut laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.
Said Didu dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.
Sementara, kuasa hukum Said Didu, Gufroni membenarkan soal adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Gufroni, kliennya akan mematuhi dan merespon perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ujarnya.
Ia mengatakan, tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat, mengecam keras upaya yang diduga kriminalisasi terhadap Said Didu.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," kata dia.