Ntvnews.id, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sidang perdana itu, dibacakan poin atau alasan gugatan Tom Lembong terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Kejagung tidak memperhatikan aspek-aspek prosedur penetapan tersangka saat menetapkan mantan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Kata Ari, Tom tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
Padahal, menurutnya berdasarkan penjelasan KUHAP angka 3, telah ditegaskan bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, penyidik (in casu Termohon) haruslah mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia, salah satunya kepada seorang tersangka.
"Sejak saat dilakukan penahanan, selain wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum," ujar Ari, Senin, 18 November 2024.
Menurut Ari, saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani kliennya.
Sebaliknya, kata Ari, Kejagung justru memaksakan kehendak dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong.