Ntvnews.id, Jakarta - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah menetapkan tata tertib dan prosedur alur penanganan pengaduan masyarakat terkait program layanan Lapor Mas Wapres.
Dilansir dari akun Instagram @setwapres.ri pada Senin, 18 November 2024, layanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, yang beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat. Layanan ini tersedia pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Setiap pelapor diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi dan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, atau identitas lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah pengaduan yang dapat dilayani per hari dibatasi maksimal 50 orang.
Beberapa ketentuan penting yang berlaku dalam pengaduan adalah bahwa pelapor haruslah pihak yang langsung terlibat dalam kejadian tersebut.
Baca Juga : Gibran Bakal Bertolak ke Larantuka, Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Jika pelapor bukan pihak yang mengalami kejadian, maka ia harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.
Selain itu, substansi aduan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan, dan belum pernah diajukan oleh pelapor kepada Wakil Presiden sebelumnya.