Setwapres Umumkan Tata Cara Baru Lapor Mas Wapres

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2024, 12:04
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, dan gagasan secara langsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 50 orang per hari, Senin 18 November 2024. Petugas melayani laporan warga di Istana Wakil Presiden, Jakarta, wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meluncurkan program Lapor Mas Wapres bagi masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan, saran, dan gagasan secara langsung setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan kuota 50 orang per hari, Senin 18 November 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) telah menetapkan tata tertib dan prosedur alur penanganan pengaduan masyarakat terkait program layanan Lapor Mas Wapres.

Dilansir dari akun Instagram @setwapres.ri pada Senin, 18 November 2024, layanan program Lapor Mas Wapres diselenggarakan di Kantor Sekretariat Wakil Presiden, yang beralamat di Jalan Kebon Sirih No. 14, Jakarta Pusat. Layanan ini tersedia pada hari kerja, yakni Senin hingga Kamis, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Setiap pelapor diwajibkan mengenakan pakaian bebas rapi dan membawa kartu identitas seperti KTP, SIM, atau identitas lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah pengaduan yang dapat dilayani per hari dibatasi maksimal 50 orang.

Beberapa ketentuan penting yang berlaku dalam pengaduan adalah bahwa pelapor haruslah pihak yang langsung terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga : Gibran Bakal Bertolak ke Larantuka, Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Jika pelapor bukan pihak yang mengalami kejadian, maka ia harus membawa surat kuasa bermaterai dari pihak yang diwakili.

Selain itu, substansi aduan tidak boleh sedang atau telah menjadi objek peradilan, dan belum pernah diajukan oleh pelapor kepada Wakil Presiden sebelumnya.

Halaman
x|close