Pelapor juga diwajibkan membawa dokumen pendukung yang lengkap dan relevan untuk proses verifikasi oleh petugas.
Jika dokumen tidak lengkap, pelapor diminta untuk mengirimkan dokumen yang kurang melalui email di [email protected] dalam waktu 10 hari.Apabila dokumen tidak diserahkan dalam jangka waktu tersebut, pengaduan tidak akan diproses.
Proses pengaduan dimulai dengan registrasi daring melalui situs https://lapormaswapres.id, pelapor kemudian hadir sesuai dengan jadwal yang dipilih. dan setelah itu menunggu di area yang disediakan.
Petugas Setwapres akan melakukan verifikasi dan memberikan nomor urut pengaduan, sebelum mempersilakan pelapor masuk ke Ruang Pengaduan Masyarakat.
Tata tertib lainnya mengatur bahwa pelapor harus mematuhi aturan yang berlaku di Setwapres, termasuk larangan untuk mengambil gambar atau video dan membuat konten di media sosial selama proses pelaporan berlangsung.
Program Lapor Mas Wapres merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi pengaduan masyarakat dalam rangka pengambilan keputusan publik yang lebih tepat sasaran.
Prita Laura, Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, menyampaikan bahwa tujuan program ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kanal pengaduan masyarakat yang sudah ada sebelumnya, seperti (SP4N Lapor!), sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional.