Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa hingga saat ini Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Status ini tidak akan berubah kecuali setelah Presiden RI, Prabowo Subianto, menandatangani
Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman Andi Atgas, dilansir dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Baca Juga: VIDEO: Mobil Dihantam Depan Belakang oleh Truk, Sampai Ringsek Parah di Narogong
Menurut Supratman, Presiden baru akan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota setelah infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) sudah terbangun dengan baik.
Proses pembangunan infrastruktur ini diperkirakan akan memakan waktu beberapa tahun. Salah satu fokus utama adalah pembangunan infrastruktur di sektor pemerintahan, termasuk untuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.