Hal ini harus menjadi prioritas agar pemerintahan di IKN dapat berjalan dengan lancar.
"Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," ujar Supratman Andi Atgas.
Setelah infrastruktur di IKN selesai dibangun dan Keputusan Presiden ditandatangani, barulah status ibu kota akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Di sisi lain, pihaknya juga terus berupaya mempercepat revisi RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Badan Legislasi DPR.
Revisi ini bertujuan untuk mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang DKJ, termasuk penggantian nomenklatur dari DKI menjadi DKJ.
Menurut Supratman, perubahan ini penting agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi. Pembahasan revisi tersebut diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.