Ntvnews.id, Bandung - Polda Jawa Barat berhasil mengamakan Pegi Perong salah satu dari tiga tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky di Bandung pada Selasa lalu 21 Mei 2024.
Pegi Perong masuk dalam Daftar Mencari Orang (DPO) selama delapan tahun. Seperti diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya yaitu Muhammad Rizky atau Eky dibunuh oleh segerombolan geng motor pada 27 Agustus 2016.
Berikut beberapa fakta penangkapan Pegi Perong, dilansir berbagai sumber:
1. Pesan Pegi Perong ke Keluarga
Orang tua Pegi Perong
Ibu terduga pelaku pembunuhan Vina Cirebon menurunkan bahwa polisi telah salah tangkap dalam menetapkan Pegi Perong sebagai tersangka. Ia menjelaskan bahwa saat kejadian bahwa sang anak sedang berada di Bandung dan menjadi kuli bangunan.
"Saya tidak melakukan hal sekeji itu, terus dia (Pegi Perong) berpesan ma jika nanti mama pulang kalau saya tidak ada umur saya minta maaf, saya rela dan ikhlas jadi tumbal anak orang yang berpangkat," pesan Pegi Perong kepada ibu Kartini saat di Polda Jabar, 24 Mei 2024.