Menurut dia, proses hukum terhadap Said Didu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara.
"Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," tandasnya.