Baca Juga: Menkum: Sampai Hari Ini, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Indonesia
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri bersama Baleg telah membahas beberapa pasal yang direvisi dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 terkait DKJ.
Empat pasal yang direvisi adalah: