"Hanya musik remix saja yang dihidupkan dan tidak ada pesta narkoba," ungkap Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
Mulyadi mengungkapkan bahwa video tersebut direkam oleh narapidana, bukan oleh petugas lapas. Menurutnya, narapidana yang merekam video tersebut telah diberikan sanksi, begitu pula dengan Robby Adriansyah, yang dikenai mutasi sebagai bentuk hukuman.
Robby Petugas Lapas (Instagram)
"Untuk napi yang merekam sudah kami beri sanksi berupa dicabut remisi dan bebas bersyaratnya. Sementara untuk petugas yang menyebar video tersebut sudah dimutasi ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) OKU," terangnya.
Mulyadi juga menjelaskan kronologi kejadian, bahwa seorang narapidana membawa ponsel, memutar musik remix dengan keras, dan merekamnya. Saat itu, Robby Adriansyah bertugas sebagai penjaga.
Pada saat itu, Robby menyita ponsel narapidana tersebut dan mengancam akan melaporkan tindakan mereka kepada kepala lapas.
"Robby menyita handphone napi tersebut dan mengancam kepada napi akan memberi tahu ke kalapas dan KPLP," bebernya.
Mulyadi menuduh bahwa Robby Adriansyah adalah pengguna narkoba, sehingga ia diduga memanfaatkan situasi dengan meminta uang kepada narapidana agar perbuatan mereka tidak dilaporkan ke kepala lapas.