Ntvnews.id, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), resmi disahkan menjadi UU.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks cs
Seluruh peserta rapat pun lantas kompak menjawab setuju. “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Caleg) DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta dibawa ke tingkat dua, yakni rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan tingkat satu itu diputuskan dalam Rapat Pleno Badan Legislatif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum di ruang rapat Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024 malam. Delapan fraksi partai politik di DPR RI menyetujui agar RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang.