Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui 176 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029, serta menetapkan 41 RUU sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Para anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut secara aklamasi menyatakan persetujuannya.
Baca Juga: DPR Setujui Revisi UU DKJ untuk Diputuskan dalam Rapat Paripurna
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa dari 176 RUU yang telah disetujui dalam Prolegnas 2025–2029, terdapat lima daftar RUU kumulatif terbuka yang juga telah disepakati.
Selain itu, dari 41 RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025, lima daftar RUU kumulatif terbuka juga turut disepakati.
Ia menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk dalam Prolegnas lima tahunan. RUU tersebut terdiri dari 150 usulan yang diajukan oleh komisi, fraksi, anggota DPR, masyarakat, serta aspirasi yang didapat dari kunjungan kerja ke daerah. Selain itu, pemerintah mengajukan 40 RUU untuk masuk Prolegnas 2025–2029 dan delapan RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.