Ntvnews.id, Kota Bengkulu - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengingatkan agar penerima bantuan sosial (bansos) tunai tidak menyalahgunakan bantuan tersebut, terutama untuk berjudi online atau daring.
"Kita harapkan bantuan dalam bentuk tunai seperti program keluarga harapan senilai Rp750 ribu per tiga bulan. Maka, itu harus digunakan sesuai apa yang menjadi syarat bantuan tersebut dan tidak boleh untuk keperluan lain, apalagi judi online," ujar Mensos, dikutip dari Antara, Selasa 19 November 2024.
Baca Juga: Dukung Program Prabowo-Gibran, Kemensos Siap Eksekusi Program Makan Bergizi Gratis
Kunjungan Mensos bersama Wamensos RI, Agus Jabo Priyono, ke Kota Bengkulu bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Bantuan sosial triwulan keempat dari Kementerian Sosial dengan total nilai Rp18 triliun akan disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat atau melalui Kantor Pos Indonesia.
Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa mereka yang terlibat dalam judi daring tidak akan menerima bantuan apapun dari pemerintah.
"Untuk korban judi online tidak akan ada bantuan, karena korban judi online, jadi tidak ada. Tetapi, kita betul-betul mencegah agar masyarakat tidak menjadi korban judi online, karena judi tidak akan menang kecuali bandar," katanya.