Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa ibu kota negara Indonesia saat ini masih berada di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini ibu kota negara tetap berkedudukan di Jakarta dengan nama Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Jadi hari ini ibu kota kita masih tetap di Jakarta, dan namanya masih juga Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi DKI Jakarta menjadi undang-undang. Supratman menjelaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) hanya dapat dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait hal tersebut ditandatangani.
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang yang disahkan, disebutkan secara jelas bahwa UU DKJ baru akan berlaku setelah Keppres mengenai pemindahan ibu kota selesai ditandatangani. Dengan demikian, tidak ada ruang untuk perdebatan terkait waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Kemenko Bidang Pangan dan Kementan Bakal Bekerja Sama Terkait Impor Susu
Namun, Supratman belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto masih ingin memastikan kesiapan infrastruktur bagi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN sebelum melanjutkan proses pemindahan.
Presiden menginginkan agar pembangunan gedung-gedung DPR, MPR, dan DPD dapat segera dimulai dalam waktu dekat.