3 Pria Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi, Semua Anggota KNPB

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 15:43
Akbar Mubarok
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon (Antara ( Polresta Jayapura Kota))

Ntvnews.id, Jayapura- Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri, sementara tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Ketiga anggota KNPB yang sudah ditahan, yaitu BA (20), DD (17) dan AY (25). KNPB merupakan salah satu organisasi yang ingin memisahkan diri dari NKRI," kata Kapolresta Jayapura, dilansir dari Antara, Selasa 19 November 2024.

Baca Juga : Gak Ada Takutnya! Gangster Kediri Acungkan Parang ke Kapolsek

Kombes Victor Mackbon menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua anggota Polri, yakni Iptu Taufik dan Brigpol Fransiskus Yohanes Muda, mengalami cedera.

Kasus ini bermula ketika anggota KNPB menggelar aksi unjuk rasa yang menentang program transmigrasi di Abepura, Kota Jayapura, pada Jumat (15/11). Massa yang membawa bendera KNPB berusaha melakukan aksi jalan kaki menuju gedung DPR Provinsi Papua, namun dibubarkan oleh aparat.

Saat pembubaran berlangsung, sekelompok anggota KNPB menyerang dan mengeroyok anggota Polri yang sedang bertugas.

Tersangka BA dan DD dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, sementara AY dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, kata Kombes Victor Mackbon

Halaman
x|close