A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BNN Gandeng Kemenkum Susun RUU Narkotika dan Psikotropika - Halaman 2 - Ntvnews.id

BNN Gandeng Kemenkum Susun RUU Narkotika dan Psikotropika

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Nov 2024, 21:05
Muhammad Hafiz
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana (tengah) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana (tengah) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Antara)

Penegakan hukum yang ketat terhadap kasus narkotika selama ini turut berkontribusi pada kepadatan penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.

 Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun di Bali

Melalui revisi Undang-Undang Narkotika, Erasmus berharap aparat penegak hukum, termasuk BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat lebih fokus pada pemberantasan bandar narkoba berskala besar.

Sementara itu, pada Selasa, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. Dari jumlah tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025.

Salah satu RUU yang disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, yang diusulkan oleh pemerintah.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close