Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Penegakan hukum yang ketat terhadap kasus narkotika selama ini turut berkontribusi pada kepadatan penghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Senilai Rp1,5 Triliun di Bali
Melalui revisi Undang-Undang Narkotika, Erasmus berharap aparat penegak hukum, termasuk BNN, Kepolisian, dan Kejaksaan, dapat lebih fokus pada pemberantasan bandar narkoba berskala besar.
Sementara itu, pada Selasa, Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029. Dari jumlah tersebut, 41 RUU ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas 2025.
Salah satu RUU yang disetujui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 adalah RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, yang diusulkan oleh pemerintah.